Berdasarkan Pengumuman Nomor : 810/949/BKPSDM/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi/Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Lulus Administrasi/ Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta berdasarkan verifikasi dan validasi kembali dokumen pelamaran Peserta Seleksi Pengadaan CPNS yang mengajukan sanggah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pelamar yang sebelumnya dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI/ TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS), mengajukan sanggahan, dan hasil Penetapan Sanggahnya DITERIMA (LULUS SELEKSI ADMINISTRASI/MEMENUHI SYARAT (MS)), adalah sebagaimana dituangkan dalam Lampiran I Pengumuman ini;
Pelamar yang sebelumnya dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI/TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS), mengajukan sanggahan, dan hasil Penetapan Sanggahnya TIDAK DITERIMA (TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI/ TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS)), adalah sebagaimana dituangkan dalam Lampiran II Pengumuman ini;
Pelamar yang dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI/ MEMENUHI SYARAT (MS) sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, akan memperoleh KARTU TANDA PESERTA UJIAN dan BERHAK untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tata Cara Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian bagi Pelamar yang dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI/MEMENUHI SYARAT (MS), menyesuaikan dengan yang telah ditetapkan dan diatur sebelumnya, sebagaimana dituangkan dalam Pengumuman Nomor : 810/949/BKPSDM/2021 tanggal 2 Agustus 2021;
Kartu Peserta dapat dicetak sendiri melalui akun SSCASN masing-masing sejak tanggal 16 Agustus s.d. 23 Agustus 2021;
Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI/ TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS), sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, dinyatakan GUGUR, danTIDAK BERHAK untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
Detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian melalui website https://bkpsdm.gunungmaskab.go.id.
Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian diumumkan untuk diketahui dan menjadi perhatian.