KEWAJIBAN BAGI PESERTA SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2022
6 Desember 2022 No Comments Berita, Pengumuman Admin Admin bkpsdm
  1. Wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
  2. Wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan tambahan masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan
  3. Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes
  4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Asli/ Surat Keterangan KTP Asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKD serta menunjukkan kepada
  5. Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
  6. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap
  7. Duduk pada tempat yang sudah di tentukan
  8. Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu)
  9. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes
  10. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi
DOWNLOAD TATA TERTIB
Tentang Penulis

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *