Tentang BKPSDM
Keberadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gunung Mas tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, serta diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Dimana diatur bahwa kedudukan Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pelaksanaan anajemen kepegawaian daerah.
Adapun struktur Organisasi di Lingkup Badan Kepedagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah sebagai berikut:
Kepala Badan
Sekretariat
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset
Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi
Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian
Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan
Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi
Bidang Penilaian Kinerja, Aparatur, Pembinaan dan Informasi
Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan
Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
Sub Bidang Data dan Informasi
Bidang Pengembangan Aparatur
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Sub Bidang Pengembangan Kompetensi
Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN