PENGUMUMAN TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025, Hal Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 13129/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : …Baca Selengkapnya
LINK GROUP WA PPPK PARUH WAKTU : https://chat.whatsapp.com/Kg3bDMwQx9c0KqmeLhyIAX

								
									
									Tentang Penulis
								
                
                
            
