PENGUMUMAN JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) BAGI PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS FORMASI TAHUN 2020
24 November 2021 No Comments Berita, CPNS 2021, Pengumuman, Tak Berkategori admin
Menindaklanjuti Surat dari Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 833/SB/K/KR.VIII/XI/2021 tanggal 23 Nopember 2021, perihal Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 Tahap 2 Wilayah Kerja Kantor Regional VIII BKN, maka bersama ini kami beritahukan kepada peserta ujian CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bertempat di GEDUNG CAT BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN GUNUNG MAS, Jl. Pangeran Diponegoro III No. 02 Kuala Kurun – Kalimantan Tengah pada tanggal 13 Desember 2021 – 14 Desember 2021. (daftar nama & jadwal terlampir).
  2. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), sebagai berikut:
A. PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN
  1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
  2. Peserta seleksi wajib mengisi dan mencetak formulir Deklarasi/Pernyataan Sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian seleksi;
  3. Peserta wajib melakukan swab test/RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
  4. Peserta seleksi wajib yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Gunung Mas disertai bukti surat keterangan dokter dan/atau hasil swab test/RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;
  5. Peserta seleksi wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
  6. Peserta seleksi wajib jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
  7. Peserta seleksi mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
  8. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.
    • Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
    • Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
B.  TATA TERTIB PESERTA
  1. Peserta Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
  2. Peserta seleksi wajib membawa:
    • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP;
    • Kartu Peserta Ujian dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
    • Formulir Deklarasi/Pernyataan Sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
    • Hasil swab test RT PCR Kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
    • Alat tulis pribadi (pensil kayu/bukan pensil mekanik)
  3. Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak.
    • Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
    • Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab).
    • Sepatu pantofel tertutup berwarna hitam (bukan sepatu/sandal high heels, sepatu kets, sandal/sepatu sandal).
  4. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  5. Peserta seleksi wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
  6. Peserta Seleksi dilarang :
    • Membawa Buku, Catatan, Jam tangan, Perhiasan, Kalkulator, Peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
    • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    • Menggunakan computer selain untuk aplikasi CAT;
    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
    • Merokok dalam ruangan seleksi.
  7. Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
  8. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  9. Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
  10. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi.
C.  TATA TERTIB PENGANTAR PESERTA
  1. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan
  2. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu disekitar lokasi;
  3. Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda 2 (dua) ataupun roda 4 (empat) didalam lingkungan seleksi.
D.  SANKSI BAGI PESERTA
  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap Gugur;
  2. Peserta yang membawa dan tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap Gugur;
  3. Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap Gugur;
E.  LAIN-LAIN
  1. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Formasi Tahun 2020 akan diumumkan secara resmi melalui website https://bkpsdm.gunungmaskab.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui website tersebut;
  2. Biaya swab test RT PCR atau Rapid Test Antigen, selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta;
  3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  4. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Formasi Tahun 2020 tidak dipungut biaya;
  5. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKPSDM Kabupaten Gunung Mas atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Formasi Tahun 2020 ini bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
DOWNLOAD PENGUMUMAN
Tentang Penulis

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *