Pengumuman Hasil Pengadaan CPNS Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019
PENGUMUMAN HASIL PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2019
I. DASAR
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor : K26-30/B6707/X/20.01 tanggal 28 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019.
II. DAFTAR PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI AKHIR
Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Akhir Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 adalah peserta sebagaimana yang tersebut dalam lampiran pengumuman ini dengan keterangan “L”, “L-1” dan “L-2” pada kolom 16 bagian keterangan.
III. DOKUMEN PERSYARATAN
Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP sebagaimana diatur dalam angka VI huruf A angka 5 Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2020.
Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah dalam bentuk file pdf oleh peserta dengan ukuran minimal setiap berkas 100 KB dan ukuran maksimal 500 KB yaitu:
- Pasphoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- File Scan Ijazah Asli Pendidikan Terakhir yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
- File Scan Transkip Nilai Asli Pendidikan Terakhir;
- File Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh peserta dan bermaterai;
- File Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- File Scan Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau
dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan; - File Scan Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
- File Scan Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila
memiliki Masa Kerja); - File Scan Surat Pernyataan 5 poin yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD); - Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
- Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui https://sscn.bkn.go.id terhitung sampai dengan 3 hari setelah tanggal pengumuman.
- Peserta yang dapat dinyatakan GUGUR dan wajib membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai berikut :
- Peserta yang dinyatakan tidak sehat jasmani dan/atau tidak sehat rohani;
- Peserta yang ditemukan mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- Peserta tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pelaksanaan yang sudah dijadwalkan;
- Peserta yang terbukti memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilam
- Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana tersebut diatas yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila dikemudian hari terdapat pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
- Keputusan Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi CPNS bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Segala bentuk salah unggah / unggah tertukar / berkas unggah tidak terbaca merupakan tanggungjawab dari pendaftar.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian Pengumuman Hasil Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 ini diumumkan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pengumuman Hasil Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 dapat didownload melalui link berikut:
Lampiran HASIL INTEGRASI SKD SKB CPNS Kab. Gunung Mas dapat didownload melalui link berikut: