Pensiun dini adalah keputusan untuk berhenti bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun sebagaimana ditentukan oleh perundang-undangan. Keputusan untuk pensiun dini merupakan keputusan besar yang membutuhkan keberanian, pertimbangan yang matang, dan juga alasan yang kuat.