Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah

Deskripsi

Kenaikan Pangkat Pilihan yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil karena melaksanakan Tugas Belajar dengan ketentuan :

  • Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
  • Penilaian pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang/berat.

 

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002

 

Syarat Administrasi

  • Surat Pengantar Kepala SKPD.
  • Fotocopy dan legalisir SK Pangkat Terakhir;
  • Fotocopy dan legalisir SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  • Fotocopy dan legalisir Ijazah dan Transkrip nilai dari fakultas/universitas penerbit;
  • Asli dan fotocopy legalisir Surat Izin Belajar atau Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan;
  • Asli dan fotocopy legalisir uraian tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II. Bagi unit kerja yang struktur tertingginya Eselon III, maka ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kab. Gunung Mas

 

Unit Layanan

Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi


 

Penanggung Jawab

Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan