Kenaikan Pangkat Pilihan yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil karena melaksanakan Tugas Belajar dengan ketentuan:
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
Penilaian pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir.
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang/berat.
Regulasi
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
Syarat Administrasi
Surat Pengantar dari Kepala SKPD.
Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir.
Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir.
Fotocopy Fakultas Ijazah D-III/S-1/S-2 dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Fakultas.
Asli dan Fotocopy SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir.
Asli dan Fotocopy SK Perpanjangan Tugas Belajar yang telah dilegalisir bagi PNS Tugas Belajar yang tidak sesuai dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SK Tugas Belajar.
Asli dan Fotocopy Surat Pengaktifan kembali/Mengakhiri Tugas Belajar yang telah dilegalisir bagi PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan pendidikan.
Fotocopy Surat Pembebasan Sementara dari Jabatan yang telah dilegalisir bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan Struktural maupun jabatan Fungsional Tertentu.