Cuti Sakit

Deskripsi

Cuti sakit merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Cuti sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender, wajib melampirkan surat keterangan dokter. Jika 15 (lima belas) hari ke atas, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk Menteri Kesehatan.
  • Cuti Sakit selama 1 (satu) tahun, wajib dilakukan uji kesehatan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan dan sesuai rekomendasi Tim Pemeriksa Kesehatan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
  • Selama menjalankan cuti sakit, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan yang terdiri dari atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil.

 

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

 

Syarat Administrasi

  • Surat Pengantar dari SKPD
  • Surat Permohonan
  • Surat Keterangan Sakit dari Dokter

 

Unit Layanan

Bidang ---


 

Penanggung Jawab

Sub Bidang ---