Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Deskripsi

Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak.


 

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

 

Syarat Administrasi

  • Surat Pengantar
  • Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
  • Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  • Surat Keterangan yang menjelaskan menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara

 

Unit Layanan

Bidang ---


 

Penanggung Jawab

Sub Bidang ---