Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak.
Regulasi
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Syarat Administrasi
Surat Pengantar
Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
Surat Keterangan yang menjelaskan menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Negara