Cuti Besar merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dapat digunakan untuk alasan ibadah keagamaan, persalinan anak ke empat dan alasan lain sesuai dengan pertimbangan Pejabat Yang Berwenang.
- Tidak berhak atas Cuti Tahunan tahun berjalan.
- Dikhususkan untuk ibadah keagamaan Haji untuk pertama kali tanpa menunggu 5 (lima) tahun.
- Selama menggunakan hak atas cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.