DOKUMEN PENILAIAN KINERJA DALAM USUL PENETAPAN PERSETUJUAN/PERTIMBANGAN TEKNIS KENAIKAN PANGKATPEGAWAI NEGERI SIPIL
Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dengan ini Surat Edaran tersebut kami teruskan kepada Bapak/Ibu Gubernur/ Bupati/ Walikota cq Kepala BKD/BKDD/BKPP/BKPSDM sewilayah kerja Kantor Regional VIII BKN serta pimpinan cq Pejabat Pengelola Kepegawaian Instansi Vertikal di wilayah kerja Kantor Regional VIII BKN, untuk dapat dijadikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melengkapi dokumen penilaian kinerja yang dipersyaratkan dalam usul penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
-
- Dokumen Penilaian Kinerja Pegawai yang diperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat untuk tahun 2023, meliputi:
- Dokumen Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Periode Januari-Juni 2021 sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013.
- Dokumen Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai dan Laporan Dokumen Penilaian Kinerja Periode Juli-Desember Tahun 2021 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.
- Dokumen Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021.
- Dokumen Hasil Evaluasi Kinerja Tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2022 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
- Dokumen yang diperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat untuk tahun 2024 dan selanjutnya, meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
- Dokumen Penilaian Kinerja Pegawai yang diperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat untuk tahun 2023, meliputi:
Tentang Penulis