PENGUMUMAN JADWAL PELAKSANAAN SKB KABUPATEN GUNUNG MAS FORMASI TAHUN 2019
18 Agustus 2020 No Comments CPNS 2019, Pengumuman admin

Menindaklanjuti  Surat dari Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor : 574/SB/K/KR.VIII/VIII/2020 tanggal 15 Agustus 2020, perihal Penyampaian Jadwal SKB Mandiri di Wilayah Kerja Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, maka bersama ini kami beritahukan kepada peserta ujian CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan SKB bertempat di GEDUNG CAT BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN GUNUNG MAS, Jl. Pangeran Diponegoro III No. 02 Kuala Kurun – Kalimantan Tengah pada tanggal 19 September – 21 September 2020. Selain itu terdapat peserta yang mengikuti SKB bertempat di Kantor Regional/UPT BKN diluar Kabupaten Gunung Mas sebagaimana pilihan peserta (daftar nama & jadwal terlampir).
  2. Ketentuan pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), sebagai berikut:
a.   Kebijakan umum bagi peserta:
  • Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
  • Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
  • Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
  • Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;
  • Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh
b.   Kewajiban bagi peserta:
  • Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
  • Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;
  • Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
  • Duduk pada tempat yang ditentukan;
  • Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
  • Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
  • Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi
c.    Larangan bagi peserta:
  • Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
  • Merokok dalam ruangan;
  • Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari
d.   Sanksi bagi peserta:
  • Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun apabila tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;
  • Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK

 

3.   Ketidaksesuaian dengan persyaratan pendaftaran:

  • Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi, maka akan dibatalkan kelulusannya;
  • Keputusan panita bersifat objektif, transparan dan akuntabel disertai dengan bukti dokumen sah yang diupload peserta melalui https://sscn.bkn.go.id dan aturan pendukung

 

4.   Lain-lain:

  • Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Formasi Tahun 2019;
  • Lokasi ujian SKB ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id;
  • Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;
  • Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
  • Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan, perkembangan informasi selanjutnya melalui website ini.


Pengumuman tertulis beserta lampiran dapat didownload melalui link berikut:

Tentang Penulis

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *