MPP adalah waktu yang diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil selama 1 (satu) tahun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil untuk mempersiapkan diri menjelang masa pensiun.
Regulasi
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Pangkat dan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Secara Penuh Di Luar Instansi Induknya
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
Syarat Administrasi
Pengantar dari SKPD masing-masing
Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat
Salinan sah SK peninjau MK dilegalisir (bila ada)
Salinan sah SK CPNS (80%) (dilegalisir)
Salinan sah SK CPNS (100%) (dilegalisir)
Salinan sah berkala terakhir (dilegalisir)
Salinan sah SK pangkat terakhir (dilegalisir)
Fotocopy karpeg (dilegalisir)
Fotocopy SK NIP baru (dilegalisir)
Fotocopy buku nikah yang dilegalisir KUA
Akte kelahiran anak yang dilegalisir olkeh pejabat yang berwenang
Fotocopy SKP tahun terakhir yang dilegalisir
Surat pernyataan tidak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat Sedang/berat