Masa Persiapan Pensiun

Deskripsi

MPP adalah waktu yang diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil selama 1 (satu) tahun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil untuk mempersiapkan diri menjelang masa pensiun.

 

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Pangkat dan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Secara Penuh Di Luar Instansi Induknya
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya

 

Syarat Administrasi

  • Pengantar dari SKPD masing-masing
  • Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat
  • Salinan sah SK peninjau MK dilegalisir (bila ada)
  • Salinan sah SK CPNS (80%) (dilegalisir)
  • Salinan sah SK CPNS (100%) (dilegalisir)
  • Salinan sah berkala terakhir (dilegalisir)
  • Salinan sah SK pangkat terakhir (dilegalisir)
  • Fotocopy karpeg (dilegalisir)
  • Fotocopy SK NIP baru (dilegalisir)
  • Fotocopy buku nikah yang dilegalisir KUA
  • Akte kelahiran anak yang dilegalisir olkeh pejabat yang berwenang
  • Fotocopy SKP tahun terakhir yang dilegalisir
  • Surat pernyataan tidak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat Sedang/berat
  • DPCP (Data Perseorangan Penerima Calon pensiun)
  • Pas photo berwarna terbaru 3×4 = 6 Lembar

 

Unit Layanan

Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi


 

Penanggung Jawab

Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian