Pensiun Karena BUP, Janda/Duda/Yatim, Sakit dan Meninggal

Deskripsi

Pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP), Janda/Duda/Yatim, Sakit dan Meninggal adalah pemberhentian dengan hormat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan dan menerima jaminan pensiun serta jaminan hari tua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Pangkat dan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Secara Penuh Di Luar Instansi Induknya
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya

 

Syarat Administrasi


 

Unit Layanan

Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi


 

Penanggung Jawab

Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian