Cuti Tahunan adalah hak yang diberikan kepada PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dapat digunakan untuk alasan apapun.
- Dapat diberikan paling kurang 1 (satu) hari kerja.
- Penangguhan Cuti Tahunan maksimal 24 (dua puluh empat) hari kerja.