Cuti Tahunan

Deskripsi

Cuti Tahunan adalah hak yang diberikan kepada PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dapat digunakan untuk alasan apapun.
  • Dapat diberikan paling kurang 1 (satu) hari kerja.
  • Penangguhan Cuti Tahunan maksimal 24 (dua puluh empat) hari kerja.

 

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

 

Syarat Administrasi

  • Surat Pengantar dari SKPD
  • Surat Permohonan

 

Unit Layanan

Bidang ---


 

Penanggung Jawab

Sub Bidang ---