Cuti Besar

Deskripsi

Cuti Besar merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dapat digunakan untuk alasan ibadah keagamaan, persalinan anak ke empat dan alasan lain sesuai dengan pertimbangan Pejabat Yang Berwenang.
  • Tidak berhak atas Cuti Tahunan tahun berjalan.
  • Dikhususkan untuk ibadah keagamaan Haji untuk pertama kali tanpa menunggu 5 (lima) tahun.
  • Selama menggunakan hak atas cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

 

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

 

Syarat Administrasi

  • Surat Pengantar dari SKPD
  • Surat Permohonan

 

Unit Layanan

Bidang ---


 

Penanggung Jawab

Sub Bidang ---