Cuti sakit merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit dengan penjelasan sebagai berikut:
- Cuti sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender, wajib melampirkan surat keterangan dokter. Jika 15 (lima belas) hari ke atas, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk Menteri Kesehatan.
- Cuti Sakit selama 1 (satu) tahun, wajib dilakukan uji kesehatan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan dan sesuai rekomendasi Tim Pemeriksa Kesehatan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
- Selama menjalankan cuti sakit, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan yang terdiri dari atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil.