Cuti Alasan Penting

Deskripsi

Cuti Alasan Penting merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan peruntukkan sebagai berikut :

  • Ibu, Bapak, Suami/Istri, Anak, Kakak, Mertua, Menantu mengalami sakit keras atau meninggal dunia
  • Melangsungkan perkawinan
  • Mengurus Warisan
  • Istri melahirkan/operasi caesar
  • Musibah kebakaran atau bencana alam

 

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

 

Syarat Administrasi

  • Surat Pengantar dari SKPD
  • Surat Permohonan

 

Unit Layanan

Bidang ---


 

Penanggung Jawab

Sub Bidang ---