Cuti Melahirkan

Deskripsi

Cuti Melahirakan adalah hak bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk kelahiran anak pertama, kedua dan ketiga.


 

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

 

Syarat Administrasi

Cuti Sebelum Melahirkan

  • Surat Pengantar
  • Surat Permohonan
  • Surat Keterangan Diagnosa Dokter/Bidan

Cuti Melahirkan

  • Surat Pengantar dari SKPD
  • Surat Permohonan
  • Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan

 

Unit Layanan

Bidang ---


 

Penanggung Jawab

Sub Bidang ---