Kenaikan Pangkat Karena Menduduki Jabatan Fungsional

Deskripsi

Kenaikan Pangkat Pilihan yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil karena menduduki Jabatan Fungsional dengan ketentuan:

  • Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
  • Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan.
  • Penilaian pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang/berat.

 

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002

 

Syarat Administrasi

  • Surat pengantar dari kepala SKPD.
  • Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir.
  • SK Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional, khusus bagi kenaikan pangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional.
  • Fotocopy PAK pertama yang telah dilegalisir bagi kenaikan pangkat pertama Jabatan Fungsional.
  • Fotocopy PAK terakhir yang telah dilegalisir bagi kenaikan pangkat berikutnya.
  • PAK asli dengan penilaian pertahun. Khusus yang mengusulkan ke golongan IV/c ke atas turut melampirkan lembaran pengantar dan hasil klarifikasi PAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Surat Pernyataan PAK asli yang ditandatangani oleh Pejabat Penetap PAK.
  • Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir.
  • DUPAK asli Per Tahun yang ditandatangani oleh Tim Penilai khusus bagi Guru.
  • Fotocopy sertifikat pendidik yang telah dilegalisir khusus bagi Guru.

 

Unit Layanan

Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi


 

Penanggung Jawab

Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan