Kenaikan Pangkat Karena Menduduki Jabatan Struktural

Deskripsi

Kenaikan Pangkat Pilihan yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil karena menduduki Jabatan Struktural dengan ketentuan:

  • Telah menjabat minimal 1 (satu) tahun dalam pangkat dan 1 (satu) tahun dalam jabatan.
  • Penilaian pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau sedang menjalani proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang/berat.

 

Regulasi

  • Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002

 

Syarat Administrasi

  • Surat Pengantar dari Kepala SKPD.
  • Fotocopy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir.
  • Fotocopy SKP 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir.
  • Fotocopy Petikan dan lampiran keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural yang telah dilegalisir serta surat pernyataan pelantikan dihitung dari jabatan yang tertulis dalam SK pangkat terakhir.
  • Fotocopy Sertifikat PIM III atau Sertifikat Ujian Dinas Tingkat II bagi Pejabat Struktural Eselon III.b yang usul ke Golongan IV/a yang telah dilegalisir , dikecualikan bagi yang sudah dalam jenjang pendidikan S2.

 

Unit Layanan

Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi


 

Penanggung Jawab

Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan