PELAKSANAAN ORIENTASI PPPK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
Menindaklanjuti Surat dari Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Nomor : 5898/D.3/PDP.07.1, Tanggal 3 November 2025, Perihal : Penyelenggaraan Orientasi PPPK, serta berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 289/K.1/PDP.07/2022 tentang….Baca Selengkapnya

Tentang Penulis
