PENERIMAAN PPPK TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor : 616 Tahun 2022, tanggal 09 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor : 968 Tahun 2022, tanggal 20 Oktober 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022, dengan ini diinformasikan kepada seluruh masyarakat terkait Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 sebagai berikut……. Selengkapnya
Tentang Penulis