HASIL PRAFINALISASI PENDATAAN PEGAWAI NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2022
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gunung Mas Nomor : 800/891/BKPSDM/I.1/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal Permintaan Tenaga Non ASN / Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka disampaikan hal-hal yang terkait dengan hasil Pendataan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022, sebagai berikut:
- Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi ketentuan:
- Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Tidak Tetap yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN atau APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
- Diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja;
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, paling tinggi berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang tertera namanya adalah Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang terdata pada Sistem Pendataan milik Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 1 di atas;
- Daftar nama Pegawai Non ASN yang masuk dalam pendataan Pegawai Non ASN sebagaimana terlampir pada lampiran I dan lampiran II Pengumuman ini.
- Selanjutnya Hasil Prafinalisasi Pendataan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas akan dilakukan Uji Publik berupa penyampaian tanggapan dan sanggahan, yang dilaksanakan mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2022 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Tanggapan dan sanggahan dapat disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gunung Mas melalui email resmi bkpsdm.gunungmaskab@gmail.com, dengan mencantumkan identitas disertai dengan alasan mengajukan tanggapan dan sanggahan (identitas pelapor akan dirahasiakan);
- Tanggapan dan sanggahan yang akan kami terima dan verifikasi adalah informasi terkait keberatan atas Pengumuman Prafinalisasi Pendataan Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebagaimana pada lampiran I dan lampiran II pengumuman ini;
- Informasi selanjutnya terkait dengan Pendataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas akan disampaikan melalui laman https://bkpsdm.gunungmaskab.go.id.
Demikian diumumkan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Tentang Penulis