Tugas dan Fungsi

Tugas

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Dimana diatur bahwa kedudukan Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pelaksanaan manajemen kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gunung Mas mempunyai fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
  • Pemantauan, evaluasi,  dan  pelaporan  pelaksanaan  tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
  • Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kewenangan

ntuk melaksanakan fungsinya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gunung Mas mempunyai kewenangan:

  • Menyusun dan mengembangkan program kerja pelaksanaan pembinaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  • Merumuskan kebijakan teknis pembinaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi ASN
  • Membina dan meningkatkan kualitas tenaga pengajar.
  • Mengumpulkan dan mengolah data serta menyiapkan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan karir ASN.
  • Melaksanakan dan mengelola mutasi dan tata usaha kepegawaian.
  • Mengumpulkan bahan pelaksanaan ujian dinas dan pemberian penghargaan dan tanda jasa.
  • Membina dan membantu teknis penyelenggaraan diklat.
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pendidikan dan pelatihan.
  • Menyusun rekomendasi hasil pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karir ASN.
  • Mengadakan konsultasi dan pembinaan teknis penyelenggaraan diklat.