PENGUMUMAN JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) BAGI PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS FORMASI TAHUN 2020 BAGI PESERTA YANG MEMILIH TITIK LOKASI TES UPT BKN PALANGKA RAYA
30 Agustus 2021 No Comments CPNS 2021, Pengumuman, Tak Berkategori admin

              Menindaklanjuti  Surat dari Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor : 660/SB/K/KR.VIII/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021, perihal Persiapan Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 di Titik Lokasi BKN, maka bersama ini diinformasikan kepada peserta ujian CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang memilih Titik Lokasi pada UPT. BKN Palangka Raya sebagai berikut : 

I.   TANGGAL DAN LOKASI

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Formasi Tahun 2020 dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa, 21 September 2021 – Sabtu, 25 September 2021

Tempat : UPT BKN Palangka Raya

Lokasi : Jl. W. Sudirohusodo No. 20 Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya

II.  JADWAL PESERTA

NO HARI/TANGGAL SESI PUKUL NOMOR URUT PESERTA
1 Selasa, 21 September 2021 IV 15.30 – 17.10 1 – 40
2 Rabu, 22 September 2021 I 08.00 – 09.40 41 – 80
II 10.30 – 12.10 81 – 120
III 13.00 – 14.40 121 – 160
IV 15.30 – 17.10 161 – 200
3 Kamis, 23 September 2021 I 08.00 – 09.40 201 – 240
II 10.30 – 12.10 241 – 280
III 13.00 – 14.40 281 – 320
IV 15.30 – 17.10 321 – 360
4 Jumat, 24 September 2021 I 08.00 – 09.40 361 – 400
II 15.00 – 16.40 401 – 440
5 Sabtu, 25 September 2021 I 08.00 – 09.40 441 – 471

 

III.  TATA TERTIB

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana yang tercantum dalam lampiran ini wajib hadir sesuai dengan daftar sesi peserta dan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan. Ketentuan pelaksanaan SKD sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid – 19, sebagai berlaku:

a.   KEBIJAKAN UMUM BAGI PESERTA :

    1. Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
    2. Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
    3. Tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
    4. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
    5. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan tambahan masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan pelindung wajah (faceshield);
    6. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir  seleksi;
    7. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

b.    KEWAJIBAN BAGI PESERTA :

    1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negative/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021.
    2. Wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
    3. Wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan tambahan masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
    4. Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
    5. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Asli/ Surat Keterangan KTP Asli  dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKD serta menunjukkan kepada Panitia;
    6. Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
    7. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
    8. Duduk pada tempat yang  sudah  ditentukan;
    9. Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
    10. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
    11. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

 

c.    LARANGAN BAGI PESERTA : 

    1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
    2. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
    3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
    4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
    5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
    6. Merokok di dalam  ruangan;
    7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

 

d.    SANKSI BAGI PESERTA : 

    1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;
    2. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun apabila tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;
    3. Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

 

e.    KETIDAKSESUAIAN DENGAN PERSYARATAN PENDAFTARAN :

    1. Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi, maka akan dibatalkan kelulusannya;
    2. Keputusan panita bersifat objektif, transparan dan akuntabel disertai dengan bukti dokumen sah yang diupload  peserta melalui https://sscasn.bkn.go.id dan aturan pendukung lainnya.

 

f.    LAIN – LAIN : 

    1. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Formasi Tahun 2020;
    2. Lokasi ujian SKD ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscasn.bkn.go.id;
    3. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian;
    4. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
    5. Pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
    6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.

DOWNLOAD PENGUMUMAN (FILE TERBARU)
Tentang Penulis

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *